Suara Pembaharu ideas 2018

Menkum HAM Yasonna H Laoly


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pihaknya bukan tidak setuju adanya pengetatan remisi. Namun, Yasonna ingin kewenangan KPK tidak mengurusi sampai hukuman terpidana kasus korupsi.


"Saya persoalkan gini, kan sistem peradilan pidana itu kan fungsi kejaksaan, KPK dan bisa menuntut, bisa menyidik dan pengadilan memutuskan. Dan pembinaan itu kewenangan ada pada Kemenkum HAM. Lompatannya terlalu jauh loh, dua kali lompat (aturan pemberian remisi dalam PP itu harus persetujuan KPK)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3)



Menurut Yasonna, masing-masing lembaga memiliki kewenangan, yakni KPK menyidik, menuntut terpidana korupsi seberat-beratnya. Dan kemudian, pengadilan memutus.



Yasonna menegaskan, kewenangan warga binaan adalah bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun persoalan pemberian remisi itu tetap harus mengajukan syarat kepada KPK padahal hal itu kewenangan Kemenkum HAM.



"(KPK) sudah mengatakan bahwa alasan yang memberatkannya terpidana (dalam tuntutan terdakwa di pengadilan) dia tidak whistleblower. Dalam pikiran hakim kan sudah jelas. Nah terus dihukum. Nah ini kan proses ini bisa. Masak kita minta lanjut ke sana (ajukan syarat pemberian remisi ke KPK). Jadi tidak diberikan kepada KPK (remisi) padahal ini haknya berarti kan dia (KPK) menghukum kembali," ujar Yasonna.



"Ini double (kewenangan) kan. Orang (terpidana) ini kan juga mempunyai hak," ujar Yasonna.



Saat ditanya apakah dengan adanya wacana revisi PP ini terpidana narkoba dan terorisme juga termasuk, Yasonna membenarkan. Yasonna beralasan banyak juga terpidana narkoba dan teroris yang sebenarnya sudah insaf dan menyesali perbuatannya di penjara.



"Ya, ya. Kalau terorisme kan banyak juga banyak yang BNPT memberikan. Karena apa? Kalau di BNPT itu kalau mereka sudah lihat radikalisasinya mereka ini kok (beri remisi). Kecuali sangat parah sekali seperti Abu Bakar Ba'asyir. itu kan sudah kebangetan. Tp yang lain itu saya lihat tidak. Kenapa? orang ini kan sudah bertobat sudah ada perbaikan," ujarnya.



Yasonna bahkan bercerita ada seorang terpidana narkoba yang umurnya sudah 50-60 tahun tidak diberikan remisi. Padahal terpidana itu sudah menyatakan insaf dari perbuatannya.



"Kemarin saya pergi ke Makassar. Dia kurir narkoba yaa umurnya hampir 50-60 tahun. Udah berapa tahun (dipenjara) 2 tahun. Saya tanya gimana rasanya? 'wah saya sudah bisa menjahit, bisa ini dan di sini juga ada ustaz mengajar ajaran agama, dan saya sudah bisa ngaji, sembahyang 5 waktu'," tutur Yasonna menirukan jawaban sang narapidana.



"Coba bayangkan kalau orang-orang seperti ini tidak bisa lagi dikasih remisi misalnya. Kalau dia seperti orang korupsi itu. Gimana coba. Kan endingnya di sana. Udah harta disita, Denda juga. Kita harus punya apa ya. ya memang dari segi KPK ya bertujuan nuntut-nuntut tapi kalau di sini (Kemenkum HAM) beda, membina. Tujuan kami begitu. Hakim putuskan, putuskan, putuskan. Polisi sidik, sidik, sidik. Enggak boleh sampai ambil kewenangan lain. Bahwa kita sepakat, kita atur, mari duduk. Jangan bikin medsos lain segala macam. yang fair," ujarnya.

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.