Pemerintah mengisyaratkan tidak ada penaikan tarif dasar listrik (TDL) pelanggan rumah tangga tahun ini. Menyusul pembatalan penaikan tarif listrik untuk 12 golongan pada Januari lalu.
"Jadi, bahwa tahun ini tidak ada kenaikan listrik. Kalau ada kenaikan itu, harus ada persetujuan dari DPR. Kalo tidak ya tidak bisa," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman saat diskusi mingguan dihelat merdeka.com,Radio Republik Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Institut Komunikasi Nasional (IKN) bertajuk"Energi Kita: Di balik kenaikan tarif listrik", Jakarta, Minggu (15/3).
Kendati demikian, kata Jarman, pihaknya masih akan berpatokan pada pergerakan rupiah, inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia atau ICP, dalam menetapkan tarif listrik. Patokan ini sudah dipegang pemerintah saat mulai menaikkan tarif listrik secara bertahap mulai Juli 2014.
"Sesuai dengan persetujuan DPR itu, tahun ini memang tarif listrik bisa ada adjustment atau naik atau turun sesuai ICP, kurs, dan inflasi," kata Jarman. "Kalau overall turun ya pasti tarif listrik turun. Itu sudah terjadi pada Januari lalu."
Anggota komisi VII DPR-RI Ramson Siagian mengingatkan pemerintah agar transparan dalam mengubah tarif listrik.
"Kalau ada penyesuaian tarif itu harus dikasih tahu ke publik juga harus sesuai kesepakatan dengan DPR. Pemerintah harus konsultasi dulu ke DPR," katanya.
Sekedar mengingatk, Januari lalu, PT Perusahaan Listrik Negara membatalkan penaikan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan. Tidak hanya itu, perusahaan setrum itu juga menurunkan tarif listrik untuk industri.
Itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang tak ingin beban masyarakat kian berat menyusul penaikan harga Bahan Bakar Minyak. Di sisi lain, kala itu, harga minyak dunia juga sedang turun.
Post a Comment