Suara Pembaharu ideas 2018

Koordinator JPPR Sumut, Zefrizal
SUARA PEMBAHARU -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara (Sumut), menolak aturan yang memperbolehkan calon memberi sesuatu senilai Rp50 ribu kepada pemilih.

"Melalui rapat konsultasi antara DPR dan KPU pada 21 april 2015 aturan tersebut telah disepakati. Hal ini amat tidak mendidik dan cenderung akan merusak substansi demokrasi indonesia," kata Zefrizal kordinator propinsi JPPR Sumut.

Masyarakat mesti dimotivasi  memilih berdasarkan kesadaran, bukan karena iming material atau sesuatu. Jika aturan yang telah disepakati itu dilanjutkan, justru kita telah bersama-sama melegalkan money politik dalam bentuk barang. Walau akhirnya nanti yg diberikan itu tidak boleh dalam bentuk uang tunai, namun tetap saja hal ini disebut pemberian yang maknanya dianggap sebagai sogokan.

"Disamping itu, aturan yang membolehkan memberikan sesuatu itu akan sangat merugikan calon-calon yang secara keuangan tidak kuat. Sehingga kompetisi yang terjadi diantara para calon akhirnya tidak seimbang. Oleh karenanya, secara tegas kami menolak aturan tersebut," tegasnya. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.