SUARA PEMBAHARU – Panwaslu Kabupaten Bolmong Selatan Monitha P. Mokodompit, SE diduga bermasalah dengan kependudukan sebagai warga Bomong Selatan dan menabrak aturan sebagai pimpinan Panwaslu.
“Ibu Monitha itu saat mendaftar Panwaslu Kabupaten Bolmong Selatan, baru 2 bulan berdomisili di Bolsel. Jika mengikuti aturan tidak bisa di loloskan sebagai panwaslu,” ucap sumber yang tidak ingin namanya diberitakan.
Diketahui, aturan memilih pimpinan Panwaslu kabupaten/kota haruslah berdomisili di daerah yang akan di pimpin, kemudian minimal berdomisili selama 6 bulan. Jika sesuai aturan ini, maka Monitha P. Mokodompit, SE seharusnya tidak digagalkan sebagai pimpinan Panwaslu Bolsel karena telah menabrak aturan. Menurut informasi yang didapat juga, Monitha P. Mokodompit, SE sempat mengakui dirinya baru berdomisili selama 2 bulan di Bolsel saat test wawancara. (MO3)

Post a Comment