![]() |
| Komisioner Bawaslu Sulut Syamsurizal Musa |
SUARA
PEMBAHARU – Terkendala
anggaran yang dialokasikan minim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi
Utara (Sulut) tak bisa lantik Pengawas Pemilu (Panwaslu) terpilih di 15
Kabupaten/Kota.
“Pelantikan
Panwaslu hanya bisa dilakukan di 7 Kabupaten/Kota, karena terkendala minimnya
anggaran dari pemerintah. Kami (Bawaslu Sulut), hanya memprioritaskan
pelantikan di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah saja,” kata
Komisioner Bawaslu Sulut Syamsurizal Musa.
Alokasi
anggaran yang disediakan untuk Bawaslu Sulut hanya Rp15 Milliar, padahal yang
dibutuhkan Rp63 Milliar. Sampai saat ini, Bawaslu Sulut masih melakukan
koordinasi dengan DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut agar bisa
mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan yang diperlukan.
“Ini
akan berdampak pada kualitas pengawasan di Pilkada, karena saat ini tahapan telah
dimulai. Perekrutan PPK yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak
bisa diawasi maksimal, karena hanya bisa melantik Panwaslu di 7 kabupaten/kota,”
jelas Musa.
Pemilihan
Gubernur Sulut menetapkan Perekrutan PPK harus dilakukan di 15 kabupaten/kota,
dan untuk mengantisipasi pengawasan Bawaslu Sulut pun harus terjun langsung dan
melihat di titik mana saja yang nantinya terjadi permasalahan untuk 8
kabupaten/kota yang tidak ada pelantikan panwaslu. (MO3)

Post a Comment