Suara Pembaharu ideas 2018

Kajati Sulut, TM Syahrizal
SUARA PEMBAHARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaiaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), sebagai bentuk komitmen berantas kasus korupsi di Sulut.
Kepala Kejati Sulut TM Syahrizal menyampaikan, Satgassus P3TPK ini telah dibentuk Tim yang berjumlah sembilan orang dan bertugas untuk menyelesaikan semua kasus korupsi yang belum tuntas di Kejati maupun di Kejari.
“Banyak kasus sudah ditingkatkan tahap penyelidikan bahkan sudah tahap penyidikan, namun tim penyidik merasa masih sulit mencari alat buktinya karena kasus-kasus tersebut sudah lama bahkan ada kasus sejak tahun 2006. Banyak dokumennya hilang dan juga orang-orang yang terkait telah meningal dunia. Maka dari itu, dibentuklah Satgassus P3TPK,” Jelas Kepala Kejati Sulut ini.
“Pembentukan Satgassus P3TPK ini merupakan upaya strategis Kejaksaan untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Harapan akhirnya adalah untuk menjawab tuntutan masyarakat juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia khusunya Kejati Sulut,” jelasnya.
Pembentukan anggota Satgassus  P3TPK ini berasal dari rekomendasi dan seleksi Kajari juga Asisten Kejati, yang dinilai memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Tim yang berjumlah sembilan orang ini, akan dibagi. Sebagian untuk menyelesaikan tunggakan, sebagian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terbaru di Sulut,” ungkap Kepala Kejati.

Anggota Satgassus P3TPK adalah Jenny Debeturu, Steven Kamea, Alexander Sulung, Engelin Kamea, Ryan Untu, Wilke Rabeta, Yoga Prratomo, Andreas Atmaji, dan Perry Kurnia.  (HW)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.