![]() |
| Kajati Sulut, TM Syahrizal |
SUARA PEMBAHARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bentuk Satuan
Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaiaan Perkara Tindak Pidana Korupsi
(Satgassus P3TPK), sebagai bentuk komitmen berantas kasus korupsi di Sulut.
Kepala
Kejati Sulut TM Syahrizal menyampaikan, Satgassus P3TPK ini telah dibentuk Tim
yang berjumlah sembilan orang dan bertugas untuk menyelesaikan semua kasus korupsi
yang belum tuntas di Kejati maupun di Kejari.
“Banyak
kasus sudah ditingkatkan tahap penyelidikan bahkan sudah tahap penyidikan,
namun tim penyidik merasa masih sulit mencari alat buktinya karena kasus-kasus
tersebut sudah lama bahkan ada kasus sejak tahun 2006. Banyak dokumennya hilang
dan juga orang-orang yang terkait telah meningal dunia. Maka dari itu,
dibentuklah Satgassus P3TPK,” Jelas Kepala Kejati Sulut ini.
“Pembentukan
Satgassus P3TPK ini merupakan upaya strategis Kejaksaan untuk meningkatkan
intensitas percepatan, keakurasian dalam penanganan dan penyelesaian perkara
tindak pidana korupsi. Harapan akhirnya adalah untuk menjawab tuntutan
masyarakat juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan
Republik Indonesia khusunya Kejati Sulut,” jelasnya.
Pembentukan
anggota Satgassus P3TPK ini berasal dari rekomendasi dan seleksi Kajari juga
Asisten Kejati, yang dinilai memiliki kompetensi dalam penanganan dan
penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Tim
yang berjumlah sembilan orang ini, akan dibagi. Sebagian untuk menyelesaikan
tunggakan, sebagian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terbaru
di Sulut,” ungkap Kepala Kejati.
Anggota
Satgassus P3TPK adalah Jenny Debeturu, Steven Kamea, Alexander Sulung, Engelin
Kamea, Ryan Untu, Wilke Rabeta, Yoga Prratomo, Andreas Atmaji, dan Perry
Kurnia. (HW)

Post a Comment