Suara Pembaharu ideas 2018

Ilustrasi Larangan Mutasi (doc suarapembaharu)
SUARA PEMBAHARU – Larangan bagi Petahana atau incumbent untuk melakukan mutasi pejabat di 6 bulan terakhir masa jabatannya, telah dimulai di Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 2 menyebutkan, bahwa petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Juga di ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sanksi terhadap petahana yang melakukannya adalah didiskualifikasi sebagai calon kepala daeah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tercatat Masa Akhir Jabatan kepala daerah paling awal berkahir di tahun 2015 adalah, Bolmong Timur yakni 4 Oktober, disusul Manado 8 Desember 2015, Minahasa Utara 10 Desember, Bolmong Selatan 16 Desember, dan Minahasa Selatan 19 Desember, kemudian di awal tahun 2016 Tomohon 7 Januari dan Bitung 21 Februari.

Jika dihitung mundur 6 bulan sebelumnya, Maka Kabupaten Bolmong Timur tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabat sejak 4 April, kemudian Manado 8 Juni, Minahasa Utara 10 juni, Bolmong Selatan 16 Juni, Minahasa Selatan 19 Juni, Tomohon 7 Juli dan Bitung 21 Agustus.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Johny Suak menegaskan, jika ditemukan ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir maka wajib digugurkan sebagai calon oleh KPU, dan kami sebagai lembaga pengawasan akan mengawal hal tersebut.


“Ini peringatan dini bagi petahana atau incumbent, dan kami (Bawaslu Sulut, red) akan menindaklajuti aturan tersebut. Maka dari itu, diharapkan petahana dapat memperhatikan hal ini,” tegas Suak. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.