![]() |
| Ilustrasi Larangan Mutasi (doc suarapembaharu) |
SUARA
PEMBAHARU – Larangan bagi Petahana atau incumbent untuk melakukan mutasi
pejabat di 6 bulan terakhir masa jabatannya, telah dimulai di Sulawesi Utara
(Sulut).
Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 2
menyebutkan, bahwa petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan
sebelum masa jabatannya berakhir. Juga di ayat 3 disebutkan, petahana dilarang
menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6
bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sanksi terhadap petahana yang
melakukannya adalah didiskualifikasi sebagai calon kepala daeah oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Tercatat Masa Akhir Jabatan kepala daerah paling awal berkahir
di tahun 2015 adalah, Bolmong Timur yakni 4 Oktober, disusul Manado 8 Desember
2015, Minahasa Utara 10 Desember, Bolmong Selatan 16 Desember, dan Minahasa
Selatan 19 Desember, kemudian di awal tahun 2016 Tomohon 7 Januari dan Bitung
21 Februari.
Jika dihitung mundur 6 bulan sebelumnya, Maka Kabupaten
Bolmong Timur tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabat sejak 4 April, kemudian Manado
8 Juni, Minahasa Utara 10 juni, Bolmong Selatan 16 Juni, Minahasa Selatan 19
Juni, Tomohon 7 Juli dan Bitung 21 Agustus.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Johny Suak menegaskan,
jika ditemukan ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa
jabatannya berakhir maka wajib digugurkan sebagai calon oleh KPU, dan kami
sebagai lembaga pengawasan akan mengawal hal tersebut.
“Ini peringatan dini bagi petahana atau incumbent, dan kami
(Bawaslu Sulut, red) akan
menindaklajuti aturan tersebut. Maka dari itu, diharapkan petahana dapat memperhatikan
hal ini,” tegas Suak. (MO3)

Post a Comment