![]() |
Dr Ferry Daud Liando |
SUARA
PEMBAHARU – Fakultas Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sam
Ratulangi (Unsrat) adakan uji publik terkait kodifikasi undang-undang pemilu Kamis,
(4/6) jam 09.00 Wita dengam mengambil lokasi di lantai 4 kantor pusat Unsrat.
Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se
Sulut, akademisi dan pers akan diundang sebagai peserta dengan pembicara mantan
Wakil Ketua KPU RI, Dr Ramlan Surbakti.
“Kegiatan ini dilatar belakangi masih tumpang tindihnya Undang-undang
(UU) pemilu, kemudian terjadinya kekosongan norma, juga pasal 2 yang lemah dan
tidak akomodatif,” ucap dosen Fisip Dr Ferry Daud Liando.
Lanjutnya, pengalaman yang dialami selama ini adalah, seringnya
terjadi konflik dan akhir pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) karena masalah
aturan kepemiluan.
“Jadi UU pemilu perlu dibenahi salah satu cara adalah
kodifikasi UU pemilu, yaitu hendak menyatukan UU pemilihan calon legislatif
(Pilcaleg) , UU pemilihan presiden (Pilpres) dan UU penyelenggara,” ungkapnya
Kegiatan ini pun didukung kemitraan dan lembaga Swara
Parampuan. (MO3)
Post a Comment