Suara Pembaharu ideas 2018

Kegiatan alat berat PT Sanmas yang telah beroperasi di wilayah hutan Buyat
SUARA PEMBAHARU – Kegiatan ilegal perusahaan tambang PT. Sanmas Mitra Abadi, yang beroperasi di desa Buyat kecamatan Kotabunan kabupaten Bolmong Timur, di tolak warga setempat hingga melaporkan persoalan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Jumat (3/7).

Perusahaan tambang PT Sanmas ini diduga, melakukan pengrusakan lingkungan dan pembabatan hutan diwilayah, IUP PT Kutai Surya Mining dan Rihendy Trijaya. Parahnya lagi, perusahaan yang telah beroperasi dengan puluhan alat berat ini, belum mengantongi ijin baik dari Badan Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM Boltim.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang belum memiliki ijin tapi sudah bisa beroperasi, dengan membabat hutan, membukan jalan menggunakan puluhan alat berat. Mereka (PT. Sanmas, red) beroperasi juga tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat,” terang Urip Modeong warga Buyat saat menyambangi kantor LBH Manado.
Alat berat PT Sanmas
Warga lingkar tambang yang terdiri dari 6 desa di Kabupaten Bolmong Timur ini, bahkan pernah melakukan aksi blokir jalan untuk menghalangi operasi perusahaan tambang tersebut. Tapi sayangnya aksi warga dapat diterobos oleh alat berat perusahaan, bahkan terlihat oknum polisi yang ikut mengawal mereka.

“Sudah pernah kami blokir, namun apa daya kekuatan kami melawan alat berat milik perusahaan mereka. Anehnya juga, kegiatan mereka dikawal dua orang polisi namun bukan dari Polsek Kotabunan, oleh sebab itu kami desak Polda Sulut untuk menindak oknum tersebut karena membantu kegiatan ilegal di Boltim,” tuturnya.

Dedi Ani dan Urip Modeong yang terhimpun sebagai Warga Buyat Bersatu saat berada di Kantor LBH Manado menegaskan.

“Intinya kami menolak keras ilegal mining dan perusakan hutan yang dilakukan PT Sanmas, di kawasan hutan Buyat. Sehingga itu kami meminta kepada LBH Manado, segera mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas perusahan ilegal tersebut, ” tegas warga Buyat bersatu yang didampingi Ketua Umum LSM Formakamtik Sulut, Pierson Rambing
Alat berat PT Sanmas yang sedang diparkir
LBH Manado melalui Aryanti Rahman yang menerima laporan perwakilan 6 desa, yang berada dilingkar tambang menyampaikan, kami akan segera menindak lanjuti laporan ini.


“Laporan ini kita terima, setelah itu akan dilakukan gelar perkara internal, baru kemudian kita proses lebih lanjut. Intinya, jika masyarakat 6 desa mempercayakan kepada kami, maka kami akan menagani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini,” jelas Aryati. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.