![]() |
| Kegiatan alat berat PT Sanmas yang telah beroperasi di wilayah hutan Buyat |
SUARA
PEMBAHARU – Kegiatan ilegal perusahaan tambang PT. Sanmas Mitra Abadi, yang
beroperasi di desa Buyat kecamatan Kotabunan kabupaten Bolmong Timur, di tolak
warga setempat hingga melaporkan persoalan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Manado, Jumat (3/7).
Perusahaan tambang PT Sanmas ini diduga, melakukan
pengrusakan lingkungan dan pembabatan hutan diwilayah, IUP PT Kutai Surya
Mining dan Rihendy Trijaya. Parahnya lagi, perusahaan yang telah beroperasi
dengan puluhan alat berat ini, belum mengantongi ijin baik dari Badan
Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM Boltim.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang belum memiliki ijin tapi sudah
bisa beroperasi, dengan membabat hutan, membukan jalan menggunakan puluhan alat
berat. Mereka (PT. Sanmas, red)
beroperasi juga tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat,”
terang Urip Modeong warga Buyat saat menyambangi kantor LBH Manado.
![]() |
| Alat berat PT Sanmas |
Warga lingkar tambang yang terdiri dari 6 desa di Kabupaten
Bolmong Timur ini, bahkan pernah melakukan aksi blokir jalan untuk menghalangi operasi
perusahaan tambang tersebut. Tapi sayangnya aksi warga dapat diterobos oleh
alat berat perusahaan, bahkan terlihat oknum polisi yang ikut mengawal mereka.
“Sudah pernah kami blokir, namun apa daya kekuatan kami
melawan alat berat milik perusahaan mereka. Anehnya juga, kegiatan mereka
dikawal dua orang polisi namun bukan dari Polsek Kotabunan, oleh sebab itu kami
desak Polda Sulut untuk menindak oknum tersebut karena membantu kegiatan ilegal
di Boltim,” tuturnya.
Dedi Ani dan Urip Modeong yang terhimpun sebagai Warga Buyat Bersatu
saat berada di Kantor LBH Manado menegaskan.
“Intinya kami menolak keras ilegal mining dan perusakan hutan
yang dilakukan PT Sanmas, di kawasan hutan Buyat. Sehingga itu kami meminta
kepada LBH Manado, segera mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas
perusahan ilegal tersebut, ” tegas warga Buyat bersatu yang didampingi Ketua
Umum LSM Formakamtik Sulut, Pierson Rambing
![]() |
| Alat berat PT Sanmas yang sedang diparkir |
LBH Manado melalui Aryanti Rahman yang menerima laporan perwakilan
6 desa, yang berada dilingkar tambang menyampaikan, kami akan segera menindak
lanjuti laporan ini.
“Laporan ini kita terima, setelah itu akan dilakukan gelar
perkara internal, baru kemudian kita proses lebih lanjut. Intinya, jika masyarakat
6 desa mempercayakan kepada kami, maka kami akan menagani kasus ini dengan
sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan
dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini,” jelas Aryati. (MO3)



Post a Comment