Suara Pembaharu ideas 2018

SUARAPEMBAHARU - Sengketa Pemilu terhadap Elly Enggerbert Lasut akhir menuai titik temu dengan beberapa pertimbangan, Bawaslu Menolak Gugatan E2L terhadap Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Bawaslu mempertimbangkan Keputusan KPU sudah sesuai dengan perturan Perundang-undang, hal ini elly Lasut masih terpidana dalam Lapas maupun dalam pengawasan Bapas yang artinya bebas bersyarat.

Inilah 7 pertimbangan Hasil keputusan Bawaslu

Pertama : mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,
Kedua : menyatakan bahwa keputusan KPU Provinsi Sulut yang menyatakan bahwa calon Gubernur Elly Engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat perundang-undangan.
Ketiga : meminta KPU Provinsi Sulut memberikan hak konstitusional kepada calon wakil gubernur yang memenuhi syarat.
Keempat : Meminta kepada KPU Provinsi Sulut agar Gabungan Partai politik untuk melakukan pengisian calon Gubernur Sulut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
Kelima : Memintakan kepada KPU Provinsi Sulut untuk memperbaiki surat keputusan nomor 35 tentang penetapan calon Gubernur sulut 2015
Keenam : Meminta KPU provinsi Sulut untuk memberikan pengusulan Calon Gubernur Baru kepada Gabungan Partai Politik di tingkaan provinsi Sulut, Partai Golkar munas Ancol dan Munas Bali Partai Keadilan Sejahtra dan Partai persatuan pembangunan Paling lambat 7 hari sejak dikeputusan ini ditetapkan.
Ketujuh : meminta kepada KPU Provinsi Sulut untuk melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan pasangan calon Gubernur yang diusulkan oleh gabungan partai politik ditingkat Provinsi sulut Partai Golkar munas bali dan ancol,PPP dan PKS.

Putuskan  Rapat pleno Bawaslu Sulut sengketa Pemilu dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Herwin Malonda pada Hari Rabu 16/09/2015 pukul 20: 29 wita dibawaslu sulut. (IH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.