SUARA PEMBAHARU - Terkait keluarnya surat Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang meminta agar seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Boltim yang berkampanye, harus mengajukan izin cuti kampanye. Surat Panwas Boltim No 72/Panwas-BMT/IX/2015. Tertanggal 14 September 2015.
Surat itu dilayangkan Panwas Boltim, bukan tak beralasan dan tak berdasar hukum. Surat itu merujuk kepada pasal 148 ayat 1 UU nomor 9 thn 2015 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 ttg pemerintahan daerah. Pada pasal 148 ayat 2 UU yang sama juga mnyebutkan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah Kabupaten/Kota yang diatur juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye. Pada pasal 61 dikatakan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye.
Hariyanto Pimpinan Panwas Boltim Divisi Penindakan Pelanggaran. Menjelaskan, Izin cuti harus diurus oleh anggota dewan yang akan melakukan kampanye, karena mereka termasuk pejabat negara. "Setiap anggota dewan yang partainya mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, harus mengajukan dan memegang izin cuti pada saat itu," jelasnya saat ditemui diruang kerjanya jumat (18/9).
Lanjutnya lagi, pada saat berkampanye, mereka harus mempunyai Surat Tanda Tembusan Pemberitahuan STTP dan untuk oknumnya harus mempunyai surat izin cuti.
"Bisa jadi bila kedua syarat itu tidak terpenuhi, maka kegiatan kampanye akan dihentikan oleh aparat penegak hukum dan si oknum Anggota Dewan tidak diperbolehkan berorasi saat kampanye," ungkapnya.
Tempat terpisah, Pimpinan Panwas Boltim Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Billy Kawuwung berharap. "Himbauan ini bisa dijalankan oleh anggota DPRD boltim yg masuk sebagai tim pemenangan ataupun tim kampanye demi terselenggaranya Pemilihan Gub dan wagub, serta pemilihan Bupati dan wakil bupati boltim tahun 2015 secara demokratis dan taat aturan," harapnya. (Dany)
Post a Comment