SUARA PEMBAHARU - Proyek pembangunan Gedung pabrik tepung ikan yang berlokasi di kompleks Pasar Pinasungkulan, Sagerat dinilai melanggar aturan yang terkait dengan izin lingkungan.
Sesuai informasi dari Jerry Lumare, yang mengatakan bahwa sebenarnya lokasi itu tidak layak untuk dijadikan tempat pembuatan tepung ikan, karena selain akan mengganggu lingkungan dengan limbah yang nantinya diduga akan mengganggu masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi tersebut.
"lokasi disana, tidak layak untuk dijadikan pabrik pengolahan tepung ikan, selain dekat dengan pemukiman warga juga karena dianggap lokasi tersebut dari awal sudah bermasalah," jelas Lumare beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung, Drs Jefrry Wowiling, yang dihubungi mengaku tidak tahu jika ada proyek pabrik tepung ikan dilokasi tersebut, dan ternyata proyek itu sampai saat ini belum meliki izin lingkungan.
"saya baru tahu dari teman wartawan jika disana akan dibangun pabrik tepung ikan, dan sampai saat ini belum pernah instansinya mengeluarkan izin lingkungan terkait proyek yang dimaksud," kata Wowiling.
Tetapi Wowiling akan coba menghubungi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.
"saya akan menghubungi ibu Kadis (Liesje Macawalang,Red) untuk berkoordinasi, tetapi sebenarnya sebelum proyek berjalan, izin lingkungan itu terlebih dahulu ada," tegas Wowiling.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir Liesje Macawalang, MSi saat ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi B, DPRD Kota Bitung, selasa (13/10) menjelaskan bahwa proyek itu sudah memiliki izin lingkungan.
"sudah, sudah ada semua itu termasuk izin lingkungan"jelasnya singkat. (Arham)
Post a Comment