SUARA PEMBAHARU - Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Maxi Talane (19) pemuda asal Watudambo Jaga VII,Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara yang sukses digelar oleh Polres Bitung ditempat kejadian perkara.Kamis(08/10/2015).
Rekonstruksi langsung diperagakan oleh kedua tersangka.yakni,Tis (22) dan F (21) bersama 6 orang saksi yang merupakan rekan korban disalah satu rumah makan dibilangan Girian.
Ada 16 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dengan 6 saksi,dimana kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan kedua pelaku yang dalam pengaruh minuman keras,dimana korban melontarkan makian yang menurut keterangan kedua pelaku dan pelaku Tis langsung kembali kerumah untuk mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ketempat makan tersebut serta menikam korban yang juga sudah dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Sebelum ditusuk oleh pelaku Tis,terlebih dahulu pelaku F memukul pipi kiri dan menendang korban dan langsung dilerai oleh salah satu saksi.Korban sempat menangis dan meminta ampun saat pelaku Tis mengejarnya sampai kemeja kasir rumah makan tersebut.
Setelah mendapat tusukan dari pelaku Tis,korban lalu berlari dan ditemukan oleh warga Watudambo dan sudah tak bernyawa didinding tebing tepi sungai Girian pada Kamis (17/09/2015).
Yang menarik pada adegan dimana pelaku Tis melakukan penikaman terhadap korban terjadi didepan teman korban yang dari awal hanya duduk melihat temannya dianiaya lalu ditusuk tanpa berbuat apa apa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung,AKP.Rivo Malonda bahwa ketiga rekan korban takut untuk melerai apalagi membantu korban karena pelaku membawa pisau.
Malonda menambahkan bahwa kedua tersangka sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dan 16 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan saksi,maka kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis diantaranya adalah pasal 340,338,170 dan 351 yang ancaman hukumannya seumur hidup.
"kedua tersangka akan diancam hukuman seumur hidup"jelas Malonda.
Hadir juga saat pelaksanaan rekonstruksi,yakni sejumlah anggota Polsek Kauditan yang kehadiran mereka menurut Kasat Reskrim Polres Bitung adalah untuk mengawal anggota keluarga korban serta warga watudambo yang hadir pada rekonstruksi tersebut.
"anggota Polsek Kauditan hadir untuk memberikan pengamanan dan menjaga warga Watudambo bersama keluarga korban yang ingin menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi ini,karena itu adalah bagian tugas kepolisian untuk memberi rasa aman dan mengayomi masyarakat"tutup Malonda. (Arham)
Post a Comment