SUARA PEMBAHARU - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut dan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna.
Masing-masing Ranperda yang ditetapkan adalah Ranperda Penyertaan modal, Ranperda Retribusi RSUD, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pokok - pokok pengelolaan Keuangan Daerah, dan nama – nama jalan di Kabupaten Bolmut disahkan oleh DPRD Bolmut Senin (30/11).
“Pengesahan Ranperda merupakan aksi nyata mengedepankan program pelayanan yang berbasis kerakyatan. Pengesahan Ranperda sudah melalui beberapa proses hingga akhirnya diparipurnakan,” ujar ketua DPRD Bolmut Karel Bangko SH saat diwawancarai.
Diharapkannya, dengan penetapan lima Perda oleh DPRD Bolmut, akan lebih mengefektifkan baik pelayanan terhadap masyarakat hingga proses pembangunan yang berbasis kerakyatan akan berhasil diraih dengan sempurna.
“Perda merupakan payung hukum pemerintah untuk untuk melakukan pembangunan di Bolmut. Kami berharap pelayanan bagi masyarakat utamanya pelayanan kesehatan akan tercapai,” harapnya. (ARIF)
Post a Comment