![]() |
| (Tps Khusus yang ditemukan dirumah warga) |
Salah satu temuan pelanggaran kembali terjadi pada hari pencoblosan di Kecamatan Maesa dimana salah satu TPS Khusus di Rumah Sakit AL dr.Wahyu Slamet tanpa pengawalan petugas kepolisian dan Panwas, serta hanya didampingi oleh 1 orang saksi pasangan calon,Rabu (09/12). Dan ironisnya, TPS Khusus itu keluar dari Rumkital dr.Wahyu Slamet menuju rumah salah satu warga yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Sesuai keterangan salah satu anggota KPPS yang membawa kotak suara beserta perlengkapan pencoblosan lainnya itu, bahwa dirumah tersebut ada warga yang sakit.
"kami dari rumah sakit angkatan laut langsung singgah disini karena ada warga yang sakit dan ingin menyalurkan hak pilihnya" jelas anggota KPPS tersebut. Rabu (09/12).
Menurut Anggota Panwascam Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Kecamatan Maesa yang tiba dilokasi beberapa saat pasca kejadian, bahwa sesuai aturan yang ada TPS Khusus hanya berlaku di rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan dan sel sel tahanan di Polres/polsek, diluar itu merupakan pelanggaran yang akan menjadi temuan Panwas.
" sesuai aturan TPS Khusus hanya dibolehkan di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan dan sel sel Polres/Polsek, diluar itu adalah pelanggaran dan kami jadikan temuan" jelas Amran,SH.
Amran menambahkan bahwa Panwas Kecamatan Maesa akan mengumpulkan seluruh bukti dan saksi yang ada terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPPS tersebut.
" kami sudah mengumpulkan semua bukti dan saksi yang ada,tinggal menunggu kelengkapan lainnya kemudian kasus ini akan diproses" kata Amran saat dihubungi via telepon. Kamis (10/12) (Licin)

Post a Comment