SUARA PEMBAHARU- Sekalipun esok langit akan runtuh, penegakan terhadap Korupsi harus ditegakkan. Demikian ungkapan Berty Lumempouw aktifis anti Korupsi Sulut yang baru saja melaporkan kembali dugaan korupsi terminal kayu di kota Bitung yang saat ini tengah didalami penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi proyek terminal kayu yang dilaporkan Lumempouw sejak 21 November 2012 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (12/1/2016) lalu, kembali Lumempouw melaporkan kasus tersebut untuk disupervisi (ditarik kembali oleh KPK penanganannya,red). Bagaimana tidak, pada 28 Februari 2013, KPK meminta Lumempouw selaku pelapor tunggal untuk melakukan pemantauan atas kasus yang telah dilimpahkan ke Polda Sulut untuk diserahkan ke Polres Bitung penanganannya. Namun, atas proses hukum kasus tersebut, tampaknya kurang diseriusi penegak hukum (Polri dan Kejaksaan,red)di Kota Cakalang.
“Laporan tersebut, sudah diterima oleh KPK pada Selasa Tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 12.25 WIB. Saya menduga ada indikasi permainan dalam kasus ini, untuk diperlambat prosesnya. Tidak menutup kemungkinan juga, ada intervensi dari oknum yang memiliki pengaruh besar untuk mengamankan kasus ini,” terang Lumempouw yang juga Pembina Garda Tipikor Sulut kepada wartawan kemarin dlm rilisnya.
Lebih jauh tambahnya, yang disampaikannya ke KPK itu merupakan materi informasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sementara berjalan.
Saat disinggung apakah akan ada pejabat daerah yang terseret dalam kasus ini ? menurut Lumempouw, siapa pun dia jika memang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sekarang kan sudah ada 2 tersangka. Kalau memang ada pejabat daerah yang terseret, harus diproses. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sikap Garda Tipikor Sulut itu diapresiasi oleh sejumlah masyarakat yang berada dikota cakalang.“Kalau memang terbukti para pelaku harus dihukum berat karena merugikan kepentingan rakyat,” tukasnya.
Sementara itu, penegak hukum dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Polres Kota Bitung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut, terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut. (Licin)
Post a Comment