SUARA PEMBAHARU- Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Kota Bitung menindaklanjuti aspirasi dari Solidaritas Persatuan Pedagang Pasar Winenet Kota Bitung (SP3W), terkait Pos Pemadam Kebakaran, selasa 26 jan 2016 di ruang sidang Dekot Bitung pukul 10.00 Wita.
Dalam pernyataan Syamparudin yang merupakan perwakilan dari SP3W bahwa Pos Pemadam Kebakaran yang berada di depan Polsek Aertembaga itu tidak berfungsi secara baik, bahkan tidak terlihat petugas pemadam kebakaran di sana, sedangkan kami di pasar winenet sangat rentan terhadap kebakaran, padahal kami setia membayar retribusi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Adri Supit menjelaskan keterbatasan porsenil juga status Bangunan yang belum di hibahkan oleh Propinsi sehingga kami terbatas untuk mengelolahnya lebih jauh lagi.
Dalam penjelasan Kadis Pasar Jemy Wenas bahwa tidak ada retribusi untuk kebakaran yang di pungut oleh Dinas Pasar yang di pungut hanya Retribusi Kebersihan dan retribusi Pasar.
Femmy Lumatauw menegaskan bahwa setiap kita wajib memiliki Tabung Pemadam Kebakaran walaupun hanya kecil saja 3-6 kg dan BPBD wajib untuk mengsosialisasikan cara penaggulangan kebakaran dan cara penggunaan tabung pemadam kebakaran di Pasar Winenet mengingat pasar sangat rawat terhadap kebakaran.
Hasil rapat Dengar Pendapat menghasilkan rekomendasi sebagai berikut.
1. Dinas Pasar membuat pengadaan tabung Pemadam Kebakaran khusus di Daerah Pasar Winenet.
2. BPBD kiranya membuat surat permohonan untuk penambahan Petugas Damkar.
3. BPBD segera mengagendakan sekaligus membuat pelatihan cara penanganan Bencana dan penggunaan Alat-alat Damkar
4. Pemerintah Kota Bitung segera menyelesaikan Proses hibah lahan dan bangunan Pos Damkar yang ada di Kecamatan Aertembaga.
5. BPBD segera menyurat kepada PDAM Bitung untuk pengadaan hidran air yang nanti akan di pasang di lokasi pasar Winenet, ucap John Hamber yang memimpin rapat juga di damping oleh sejumlah Anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, Femmy Lumatauw, Keegen Kojoh, dan Syam Panai. (Licin)



Post a Comment