SUARA PEMBAHRU- Ultimatum yang dikeluarkan oleh Pemkot Bitung melalui Dinas Tata Ruang terkait akan digusurnya masyarakat yang menempati lahan di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung mendapat tanggapan dari kuasa hukum
Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) Dolfy Rumampuk,SH.
Menurut Dolfy, warga yang sudah menempati lahan tersebut siap melawan, karena menurutnya warga yang tergabung di MASATA juga memiliki hak atas tanah tersebut.
"Jika ada konpensasi, warga siap tinggalkan lokasi tersebut, tetapi jika hanya diusir begitu saja, maka kami siap melawan," katanya, Rabu(27/01/2016).
Dolfy juga menegaskan, Pemkot jangan atas nama investasi lalu mengorbankan warganya sendiri yang seharusnya diayomi dan dibantu.
"Pemkot tugasnya bukan menyengsarakan masyarakat, tetapi memberikan solusi yang membuat masyarakat bisa hidup lebih sejahtera" tutupnya. (Licin)
Post a Comment