SUARA PEMBAHARU- Ultimatum Pemkot Bitung melalui Kadis Tata Ruang, Kabag Humas sampai Asisten II Setda Kota Bitung beberapa waktu lalu terkait batas waktu yang diberikan kepada masyarakat yang menempati lahan tanah negara (erpach), sepertinya tidak digubris oleh warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat adat MASATA.
Salah satu warga Rusli Hadju, yang menempati lokasi tersebut mengaku sesuai instruksi dari pimpinan MASATA bahwa seluruh warga tidak akan meninggalkan lokasi tersebut.
"Kami diberi instruksi oleh pimpinan MASATA untuk tidak perlu meninggalkan lokasi, kami akan terus berjuang mempertahankan lahan ini, karena kami juga punya hak disini" jelas Hadju, Minggu (30/01/2016).
Sesuai informasi dari Pemkot Bitung, lokasi yang diperuntukan sebagai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu, siap dibongkar paksa pada 5 Februari 2016 sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bitung.(Licin)
Post a Comment