SUARA PEMBAHARU- Menjamurnya perusahaan ritel nasional Alfamart dan Indomaret di Kota Bitung, yang saat ini sudah mencapai 40an unit dan tersebar hingga kejalan jalan perumahan, membuat salah satu warga, Jerry Lumare angkat bicara.
Menurut pria berbadan tambun ini, kehadiran Alfamart dan Indomaret, selain "mematikan" bisnis warung kecil milik masyarakat Bitung, juga telah melanggar aturan tata ruang kota Bitung.
"Alfamart dan Indomaret itu beroperasi dulu baru mengajukan izin mendirikan bangunan, dan itu merupakan pelanggaran" jelas Lumare,Selasa (09/02/2016).
Lumare juga menantang Pemerintah Kota Bitung untuk menertibkan perusahaan tersebut, jangan seenaknya mendirikan perusahaan tanpa mengindahkan aturan setempat.
"Pertanyaannya, beranikah Pemkot dalam hal ini Dinas Tata Ruang untuk menindak mereka?" Jelasnya. (Licin)
Post a Comment