![]() |
| Berty Lumempouw, Pembina GTI Sulut, Insert: Bupati Kep.Talaud, Sri Wahyuni Maria Manulip |
Kali ini GTI Sulut juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum Bupati Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip dan Wakil Ketua DPRD Talaud, Jakob Mangole, juga Gunawan Talenggoran, atas pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Talaud Tahun 2015, serta Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2015, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepada sejumlah wartawan, Berty Lumempouw Pembina GTI Sulut, mengatakan bahwa sesuai keputusan Gubernur Sulut Nomor 293 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Talaud.
" Harusnya setelah pembahasan APBD tidak ada lagi penambahan anggaran lainnya, namun setelah pembahasan APBD, ada laporan dari masyarakat kabupaten Kepulauan Talaud terkait adanya penambahan angka angka didalam APBD tanpa melalui pembahasan dengan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud" jelas Berty, Senin (15/02/2016).
Berty menambahkan, jika laporan ini benar, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Talaud dan dua oknum pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam pembahasan APBD Tahun 2015.
" pembengkakan angka angka yang dimaksud mencapai 33 Miliar, kami juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk menindaklanjuti laporan kronologis kejadian ini sudah kami serahkan bersama bukti bukti kepada Kejati" ujarnya.
Sedangkan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulut, Wawan Ernawan,SH, bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut kasus dugaan ini, dan jika ada bukti yang ditemui kejanggalan serta alat bukti yang kuat, maka akan langsung dilaporkan kepada Kajati Sulut untuk segera ditindaklanjuti.
GTI Sulut juga senantiasa akan selalu mensupport pihak Kejati untuk memberantas kasus kasus korupsi di Sulut saat ini.
"Kami juga berharap, beberapa kasus seperti dugaan korupsi Terminal Kayu di Bitung, dan dugaan korupsi APBD Talaud bisa segera dituntaskan, agar tidak ada kesan Kejati sengaja mendiamkan kasus yang merugikan negara miliyaran rupiah ini" tutupnya. (Tim Redaksi)

Post a Comment