SUARA PEMBAHARU- Sekretaris Kota Bitung, yang baru saja dilengserkan, Drs Edison Humiang, MSi mengatakan, dirinya sampai saat ini masih sebagai Sekretaris Kota Bitung, dan tidak akan menggubris SK pemberhentian dirinya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepada sejumlah awak media, Kamis (18/02/2016)) Humiang mengatakan, proses pemberhentian tersebut melanggar UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya tidak akan menggubris SK itu karena tidak sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan lainnya. Jadi saya masih Sekkot sampai sekarang,” katanya.
Selanjutnya dikatakan Humiang, Wakil Walikota bukan pejabat Pembina Kepegawaian sesuai UU ASN pasal 1 ayat 14.
“Pasal 53 UU ASN Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pembina kepegawaian, dapat melimpahkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, jadi bukan kepada Wakil Walikota,” tegasnya menutup pembicaraan.(Licin)
Post a Comment