![]() |
| Terminal Kayu Bitung |
Kedua tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian Perdagangan dan pihak perusahaan penyedia jasa (Kontraktor) sesuai informasi yang didapatkan dari Ketua Bitung Corruption Watch (BCW) Jacky Ticoalu, bahwa keduanya telah dibebaskan demi hukum.
"Upaya optimal dari penyidik kepolisian Polres Bitung patut kita apresiasi, tetapi fakta berkata lain, dengan belum cukupnya bukti bukti yang dapat menjerat keduanya untuk menjadi terdakwa, serta habisnya masa penahanan, maka demi hukum keduanya dibebaskan" jelas Ticoalu melalui sambungan telpon seluler, Kamis (11/02/2016).
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP.C.Samuri saat coba dikonfirmasi kebenaran informasi telah dibebaskannya kedua tersangka tersebut melalui akun Blackbarry Massanger miliknya, sampai berita ini dipublish belum memberikan jawaban. (Licin)

Post a Comment