Warga yang meamakan diri Masyarakata Adat Tanjung Merah, Manembo Nembo, Sagerat (MASATA) ini, tetap bertahan dilokasi tersebut karena:
1. Berdasarkan surat Resimen Koordinator Sulawesi Utara No:Btg 7/2/5/59 Tanggal 13-1-1960 adalah tanah Pasini BUKAN TANAH NEGARA.
2. Penguasaan tanah oleh MASATA, sudah sesuai/dan terjamin dalam konstitusi PUTUSAN MK Nomor 55/PUU-VIII/2010, tentang penguasaan kembali tanah Eks Hak Erpact dan Eks HGU oleh masyarakat.
3. Tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai PENUH oleh negara. Dalam UUD 1945 tidak ditemukan istilah tanah negara.
4. Tanah Erpact di Tanjung Merah tidak terdaftar sebagai aset milik pemerintah Kota Bitung, sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia No 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan barang milik negara.
5. Tanah Erpact Tanjung Merah tidak terdaftar sebagai aset negara, sebagaimana dimaksud UU No 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara.
6. Upaya paksa penggusuran diluar kewenangan pengadilan/Hukum adalah tindakan melawan hukum dan melukai keadilan masyarakat.
7. Kami Masyarakat/MASATA beritikad baik menjaga kedaulatan tanah hak milik adat/pasini. (Licin)

sepakaaaattt
ReplyDelete