Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU- Status tanah dilokasi yang dikuasai masyarakat MASATA adalah tanah negara yang pernah dilekati hak, yaitu HGU Nomor 02 Tanjung Merah terdaftar terakhir atas nama PT.Ranomuut.
"Itu tanah negara yang pernah digarap oleh beberapa pemegang Hak Guna Usaha (HGU),dan terakhir terdaftar didaftar buku tanah atas nama PT.Ranomuut" ungkap Muchlis Setyo Margono,Kepala Kantor Pertanahan saat berbincang dengan media ini diruangannya Kompleks Stadion Duasudara, Kamis(04/02/2016).
Hanya saja ditambahkan Muchlis, dilakukan peralihan hak dengan menggunakan akta Notaris, bukan melalui PPAT, namun hal itu belum dilaksanakan sampai hak PT.Ranomuut berakhir.
" Sesuai amanat PP Nomor 40 Tahun 1996 mengatakan jika haknya berakhir, maka pemegang hak, wajib mengembalikan tanah itu kepada negara melalui BPN" jelas Muchlis. (LICIN)


Baca Juga:



Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.