SUARA PEMBAHARU- Penggusuran warga yang tinggal dilokasi eks HGU Ranomuut yang lebih populer dengan nama Kampung MASATA yang masuk diwilayah tiga kelurahan. Yaitu, Kelurahan Manembo nembo, Kelurahan Sagerat, dan Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, Provinsi Sulaweai Utara menuai kecaman keras dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Manado.
Saat diwawancarai oleh sejumlah media, mengatakan bahwa ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bitung dalam menangani persoalan dilokasi yang rencananya akan menjadi jalan masuk ke kawasan ekonomi khusus(KEK).
"Kami akan mengadvokasi persoalan ini hingga tuntas, disini, hari ini telah terjadi pelanggaran hak berat yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Tata Ruang" geram Aryati Rahman salah satu aktivis dari LBH Manado, Jum'at (05/02/2016). (LICIN)
Post a Comment