SUARA PEMBAHARU- Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bitung Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Rafika Rifka Papente, Rabu (10/02/2016)di Ruang Sidang Dekot Bitung pukul 10.00 Wita.
Sebagaiman telah di atur dalam Peraturan DPRD Kota Bitung No 1. Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bitung pasal 147 ayat 1 huruf A dan Pasal 148 serta pasal 150 yang menyatakan aturan-aturan pendukung terkait dengan Pemberhentian dan Penggantian antar waktu anggota DPRD maka perlu disampaikan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 38 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang peresmian pemberhentian Saudara Ir. Maurits Mantiri sebagai anggota DPRD Kota Bitung dan peresmian pengesahan Pengganti Antar waktu Saudara Rafika Rifka Papente Sebagai Anggota DPRD Kota Bitung, tutur Ketua DPRD Kota Bitung dalam memimpin Rapat Paripurna pada saat itu.
Dalam Sambutan Pemerintah Kota Bitung yang dibawakan oleh Wakil Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban, SE, M.Si menyampaikan ucapan selamat kepada Rafika Rifka Papente sebagai Anggota DPRD Kota Bitung dan berharap bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bitung menyukseskan segala program Pemerintah.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh FKPD, Kepala-kepala SKPD dan sejumlah undangan lainya.(Advetorial)
Post a Comment