![]() |
Minuman keras yang telah diamankan kepolisian Atinggola |
Dari pantauan, kepolisian yang sedang melaksanakan operasi, memberhentikan kendaraan bus jawa indah bernomor polisi DN 7005 AU yang dikendarai Solo Tambun, setelah diperiksa ditemukan di bagian kursi belakang minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 6 dos yang disetiap dos berisi 1 kantong plastik dan disetiap kantong berisi kurang lebih 25 liter, menurut keterangan sopir, miras tersebut dibawa dari kec. Amurang menuju kota palu dan pemilik minuman tersebut dikenal dengan sebutan tante Al, minuman tersebut dikirim dan di titipkan kepada sopir dengan upah sebesar Rp. 600.000 atau Rp. 100.000 per dosnya.
Menurut Humas polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso mengatakan, mobil tersebut bermuatan penumpang sebanyak 22 orang dengan tujuan Sulawesi Tengah. minuman beralkohol tersebut saat ini sudah diamankan di pos polsek Atinggola. Berdasarkan keterangan sopir, hal ini sudah sering dilakukannya dengan menerima titipan / kiriman minuman jenis cap tikus dan di bawa ke kota Palu. Dengan adanya kasus ini Polsek Atinggola akan mengintensifkan pengamanan dan operasi/razia di perbatasan Gorontalo dan Sulut dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat. (RH)
Post a Comment