Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Brigadir Jenderal Polisi Hengkie Kaluara, memerintahkan Bidang Propam untuk memproses secara hukum personel Polri yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 
Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Hengkie Kaluara

Kapolda mengaku gerah dengan peristiwa tangkap tangan seorang anggota Polsek Limboto Resor Gorontalo dan keterlibatan instansi lain dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sudah tidak mengenal batas dan status sosial yang disandang masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba harus kita berantas bersama Polri, instansi terkait dan masyarakat," tegasnya. 

Ia pun menambahkan bahwa jajaran Polda Gorontalo akan terus berkomitmen melakukan pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo. Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gorontalo Kota berhasil menangkap 2 orang yang tengah berpesta sabu di dalam sebuah mobil yang terparkir di tepi jalan, Minggu (17/4). 

Kronologi penangkapan bermula saat anggota yang dipimpin Kasat Reskoba Polres Gorontalo Kota mencuriagi sebuah mobil Honda Jazz warna hitam yang berhenti di tepi Jalan Raja Eyato, Limba, Kota Selatan. Saat diperiksa, petugas menemukan 2 orang yang diduga sedang pesta sabu di dalam mobil tersebut yaitu VH dan oknum anggota Polri Aipda SA. 

Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu, macis gas, pipet kaca, sedotan plastik dan 1 set alat hisap sabu. Di tempat terpisah, anggota Kepolisian Sektor Anggrek Resor Gorontalo menggelar Operasi Bersinar 2016 yang dipimpin langsung Kapolsek Inspektur Polisi Satu Sian Wolok bersama anggota Provos Brigif 22 Otamanasa di depan Polsek Anggrek. 

Dalam operasi ini, petugas melaksanakan tes urine kepada pengendara kendaraan bermotor sebanyak 38 orang. Saat itu, petugas menjaring 4 penyalahguna narkoba jenis sabu di antaranya N, RP, SB dan SM. Saat diinterogasi, N dan RP mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Kota Gorontalo. Mereka mengaku sabu tersebut dibeli oleh salah satu anggota BNN Provinsi Gorontalo berinisial Y. (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.