SUARA PEMBAHARU - Puluhan rumah kos-kosan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merugikan Pemerintah Daerah berkisar 1 Miliar selama lima tahun belakangan ini.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Imran Makadomo menjelaskan, selama ini baru 4 kos-kosan yang mengurus izin tapi ada juga yang belum memperpanjang izinnya.
"Bahkan sudah ada yang diberi Surat Peringatan (SP II) kepada salah satu oknum pengusaha, terkait tempat kosnya belum mengurus izin. Padahal kami selalu menganjurkan agar mengurusnya." katanya.
Kepala Bidang Perizinan, BPMPTSP Boltim, Trikal Ndobe, memaparkan untuk kos-kosan ini, harus mengurus setidak-tidaknya 4 izin.
"Izi yang harus diurus, yakni IMB, SITUP, SIUP dan HO. Dari 4 kos-kosan yang sudah memiliki izin, ada 1 yang izinnya telah habis, namun belum diperpanjang," bebernya, kepada sejumlah media. Senin (11/4).
SKPD, katanya, bisa saja meminta kepada instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang bertindak sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk bertindak tegas, namun masih diberi waktu untuk segera mengurus izin.
"Sebagai tim terpadu, kami juga bisa menyurat ke Satpol-PP untuk lakukan operasi di semua kos-kosan yang belum miliki izin," katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Satua (Kasat) Pol-PP Kabupaten Boltim, Ruslan Djarangkala, menegaskan, bahwa pihak mereka bisa saja langsung bertindak tegas dengan lakukan operasi dan tindakan tanpa ada surat permintaan dari BPMPTSP.
"Sebenarnya, jika sudah diberikan SP II kepada oknum tersebut, itu sudah bisa ditindak, namun kami masih merancang Standar Oprasi Prosedur (SOP) di daerah. SOP yang kami miliki masih mengacu ke SOP Satpol-PP pusat," katanya. (Dany)
Post a Comment