Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Inspektorat Daerah dalam waktu dekat ini siap mengedarkan format Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus diisi oleh semua penyelenggara negara yang ada di Kabupaten Bolaang Mingondow Timur (Boltim). Sedangkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Inspektorat sedang menunggu formatnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Boltim, Meyke Mamahit. Menurutnya, tidak hanya SKPD yang harus mengisi format LHKPN, namun Pejabat Funsinoal dan Auditor, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), para Pejabat Fungsional Pengawas penyelenggara dan Pejabat Pengeluaran Perijinan.
"Sedangkan untuk LHKASN berlaku bagi semua ASN yang di luar dari LHKPN atau penyelenggara negara yang sudah termasuk PPTK dan bendahara di semua SKPD," kata Mamahit saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Rabu (25/5).
LHKPN, katanya, Inspektorat mengacu ke Permendagri No 700/6597/SJ Tahun 1999. Untuk LHKASN mengacu ke Surat Edaran Menpan-RB No 1 Tahun 2015.
"Dihimbau selambat-lambatnya tanggal 30 Juni, dikirim ke Sekretaris Daerah dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Inspektorat daerah," tegasnya,
Hal ini dikarenakan, minggu pertama Bulan Juli akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cq Inspektorat Jendral.
"Namun sebelumnya, Inspektorat Daerah harus melakukan dulu monitor evaluasi dan diserahkan ke Gubernur lalu ke Kemendagri di Jakarta," katanya.
Mamahit menjelaskan, perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, yakni jumlah lembaran yang harus diisi dan para pengisi format yang juga berbeda.
"Lembaran LHKPN berjumlah 28 rangkap dan LHKASN berjumlah 5 rangkap. Sedangkan yang wajib mengisinya yakni seperti yang saya sudah terangkan di atas tadi," katanya.
Laporan keduanya itu bisa saja dipublis ke publik ketika itu dirasa perlu oleh Kepala Daerah. Sedangkan tujuan dari kedua format tersebut yakni menciptakan penyelenggara negara dan ASN yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta percepatan pemberantasan korupsi.
"Hal ini mengacu ke Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002 dan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004," katanya sambil menunjukkan surat edaran yang baru sampai kemarin dari Kementerian kepada media.
Ketika ditanya, apakah ada sanksi yang akan diberikan ke ASN maupun penyelenggara negara yang terlambat memasukkan atau yang tidak memasukkan keduanya. Inspektorat Boltim pun menjawab dengan tegas bahwa memang ada sanksinya secara administratif.
"Sanksinya akan diberikan langsung dari kepala daerah masing-masing, seperti teguran dan penundaan kenaikan pangkat," tutupnya. (Dany)
Kepala Inspektorat Kab. Boltim Meyke Mamahit

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.