SUARA PEMBAHARU - Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berjanji kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, besok (4/5) akan membayar pesangon 2 pegawai yang telah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam hal ini, Dolodu Mokodompit yang diketahui merupakan pemilik pertama SPBU Tutuyan, saat dihubungi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Boltim, Helmi Gani mengaku akan segera membayar sejumlah uang sebesar Rp. 14.400.000 untuk ke dua pegawai itu.
"Besok saya akan berikan uang pesangon mereka. Nanti akan dilakukan transaksi di Dinas. Orang yang akan menerima harus yang bersangkutan, bukan diwakili," singkat Mokodompit saat dihubungi Helmi Gani via telfon di depan sejumlah media. Selasa (3/5).
Gani, dalam percakapan telfonnya, meminta agar pihak SPBU segera menepati janjinya. Pembayaran uang masa kerja yang sudah termasuk pesangon sesuai dengan perjanjian antara kedua bela pihak.
"Pembayaran uang masa kerja yang sudah termasuk pesangon sesuai dengan perjanjian antara kedua bela pihak. Kalau ingin membayar pesangonnya memang bagus jika dilakukan di Dinas saja, agar bisa melakukan perjanjian bersama secara tertulis," pintanya ke pada pihak SPBU.
Sementara itu, apabila ada tuntutan dari pihak keluarga tak dapat melukan penuntutan karena sesuai dengan hasil kesepakatan awal di mana pihak perusahan harus membayar sebesar 7,2 juta sesuai ketentuan kesepakatan awal.
"Adapun nama dari pihak yang terkena PHK sesuai surat kesepakatan bersama pihak 1 selaku perusahan/pengusahan yakni D.Mokodompit (papi adi), Pihak 2 yang terkena PHK Wirlianti Paputungan dan Sriparini Paputungan (Pekerja) total yang dibayarkan untuk keduanya yakni 14,4 juta," jelasnya kepada media usai menelfon pihak SPBU.
Perlu diketahui, kedua pegawai SPBU yang di PHK yakni, Wirlianti Paputungan dan Sriparini Paputungan. Ke dua pegawai tersebut, di PHK sejak bulan Maret 2016 dan Disnakertrans Boltim sudah melakukan 2X melayangkan undangan pertemuan dengan pihak SPBU.
Hasil pertemuan terakhir ke dua belah pihak, SPBU Tutuyan siap membayar pesangon RP. 7,2 Juta per orang, dengan total yang akan dibayarkan berjumlah Rp. 14,4 Juta. Sesuai perjanjian awal SPBU Tutuyan akan membayarnya pada Bulan April 2016 lalu.
Post a Comment