SUARA PEMBAHARU- Hal ini diaampaikan oleh Jeffrey Wowiling, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan, Pelatihan (BKD PP) Kota Bitung usai mengikuti tes urine yang digelar BNN Sulut dan Kota Bitung,Senin awal pekan ini.
Menurut Jeffrey, jika ada pejabat dilingkungan pemerintah Kota Bitung yang didapati menggunakan narkoba, maka tidak ada sanksi lain selain dipecat dari jabatannya.
"Semua pejabat, baik eselon II,III, dan IV yang didapati mengkonsumsi narkoba akan mendapat sanksi pemecatan dari jabatannya, " jelas suami Camat Maesa ini.
Kecuali, ditambahkan Jeffrey pejabat bersangkutan mengkonsumsi zat mengandung narkoba yang ada didalam obat yang gunakan resep dokter, maka itu akan ditelusuri kedokter yang bersangkutan.
"Kecuali pejabat tersebut menhkonsumsi zat yang mengandung narkoba atas resep dokter, mungkin karena sakit, maka akan kita pastikan kebenarannya melalui kroscek kedokternya, " tandas Jeffrey yang juga masih menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Bitung ini.(Arham dila Licin)
Post a Comment