![]() |
(foto) Faisal Dzulkarnain,S.Sos Anggota DPRD Kota Bitung bersama Istri |
Menurut Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bitung ini, membayarkan THR merupakan kewajiban setiap perusahaan sesuai aturan Menteri Tenagakerja dan jangan lagi aturan itu di "manipulasi" dan membodohi pekerja/buruh.
" Perusahaan itu wajib membayar THR kepada pekerjanya sesuai amanat Menteri Tenagakerja melalui Permenaker Nomor 06 Tahun 2016, " Tegas legislator Dapil Girian, Matuari, Ranowulu ini.
Faisal menambahkan bahwa Pekerja atau Buruh itu merupakan aset sebuah perusahaan, jadi sepantasnyalah jika perusahaan menjaga aset mereka dengan tetap mensejahterakan mereka.
" Perusahaan jangan menganggap bahwa hanya mesin mesin yang menjadi aset mereka, pekerja atau buruh juga adalah aset yang harus dijaga dan diperhatikan kelangsungan hidup mereka, apalagi ini mereka akan merayakan hari raya keagamaan, sepantasnya perusahaan lebih peduli, " jelasnya melalui sambungan telpon seluler kepada awak media ini, Sabtu (25/6/2016).
Anggota Komisi B DPRD Kota Bitung ini juga meminta kepada pihak manajemen PT.Delta Pasific Indotuna untuk membayarkan THR pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.
" Saya mengharapkan kearifan dari manajemen perusahaan yang kebetulan berada di Girian bawah ini agar membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, " tutup Politisi yang dinilai banyak kalangan memiliki masa depan cerah dipanggung politik kota Bitung ini. (Arham dila Licin)
Post a Comment