![]() |
Fikri Antameng (kiri) aktivis Buruh di PT.Delta Pasific Indotuna saat memperlihatkan aturan yang dipakai manajemen perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada ratusan karyawannya |
Sampai hari ini, Sabtu (25/6/2016), belum ada kejelasan terkait tuntutan karyawan perusahaan yang dipimpin oleh Abdul khalid itu. Padahal Peraturan Menteri tenagakerja (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 Tentang THR bagi pekerja/buruh diperusahaan. Pada Pasal 2 Ayat 1 pengusaha WAJIB memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus. Ayat 2 THR Keagamaan yang dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Menurut Fikri Antameng, aktivis Buruh yang juga adalah pekerja di PT.Delta Pasific Indotuna ini, pihak manajemen seakan berusaha memanipulasi peraturan Menteri itu dengan interpratasi sendiri untuk kepentingan perusahaan dan merugikan pekerja.
" pihak manajemen melanggar Permenaker terbaru yang jelaskan THR itu wajib bagi pekerja yang sudah bekerja minimal sebulan secara terus menerus, lalu kenapa ratusan karyawan disini tidak diberi THR padahal mereka sudah bekerja diperusahaan ini sejak bertahun tahun lalu, " tegasnya, Sabtu (25/6/2016).
Aksi ratusan buruh yang berlangsung Jum'at kemarin itu berlanjut ke kantor Dinas Tenagakerja Kota Bitung. (Arham dila Licin)
Post a Comment