Raskin yang berasal dari Gudang Bulog Paceda II Kota Bitung milik seorang pria yang tinggal di Bitung bernama Cali ini, sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP.C Samuri bahwa mobil jenis pick up Mega Carry tersebut telah dilepaskan.
" Sudah, sudah dilepaskan, " katanya singkat.
Menurut Samuri lagi, bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi, sehingga secara hukum kendaraan tersebut lagi alasan untuk terus ditahan di Mako Polres.
" Pelanggaran nihil, sehingga harus dilepaskan, " kata Samuri melalui pesan singkat yang dikirim kepada awak media ini. (Arham dila Licin)
Post a Comment