Suara Pembaharu ideas 2018

kondisi salah satu bagian jalan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung
SUARA PEMBAHARU- Proyek pekerjaan jalan alternatif Kelurahan Tandurusa ke Kelurahan Kasawari maupun ke Aertembaga yang pekerjaannya selesai pada tahun 2015 lalu, jadi sorotan warga.

Pasalnya proyek yang menelan anggaran 12 Miliar lebih ini sepanjang 4010 meter yang dikerjakan oleh PT. Endrico Grand Dinarto diduga terkesan asal jadi. ” Terlihat dari pengaspalan yang diduga tidak memenuhi standar dan sebagian penggalian pembuatan tanggul pengaman terlihat tipis. Kami menyaksikan pembuatan tanggul terkesan diatas tanah saja dan ketebalan pengaspalan terkesan tidak merata ” tutur Serdy Kakauhe, warga Tandurusa, Kamis (23/6/2016).

Dirinya menilai kontraktor tidak adil menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat. ” Jika dibandingkan dengan pengaspalan jalan Kelurahan  Makwidey ke kasawari, pagu anggaran hampir sama tapi kualitas pengaspalan lebih kuat dan merata ” ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) Sulut, Isnaini Masloman ST meminta Kejaksaan Negeri Bitung agar mengusut pengerjaan proyek peningkatan jalan. ” Untuk memperjelas permasalahan ini agar menjadi jelas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung harus mengusut proyek jalan tersebut ” tegas Masloman.

Terkait pembuatan tanggul dan ketebalan pengaspalan, Masloman mengatakan sejumlah faktor yang dikeluhkan warga pastinya akan bermuara pada kerugian bagi masyarakat. ” Yang rugi masyarakat dan pastinya ada indikasi kerugian negara, sebenarnya jawabannya mudah, jelas akibat minimnya tanggung jawab pelaksana kegiatan dan pengguna anggaran mulai dari segi pelaksana dan pengontrolan pembangunan tersebut ” katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Bitung Alan Rawis ST pernah dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya mengatakan sudah mengecek pekerjaan jalan tersebut. ” Jika ada bagian pekerjaan yang belum tuntas, masih ada anggaran pemeliharaan dan kontraktor wajib menuntaskannya ” kata Rawis.

Terpisah, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bitung Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasie Intelejen Mustari Ali SH MH saat dikonfirmasi mengatakan siap menindaklanjuti dengan cara mengumpulkan dokumen yang terkait dan meminta keterangan yang bertanggung jawab.

 ” Intinya, jika ada laporan kami siap menindaklanjuti dengan mengecek pekerjaan tersebut dan memanggil pihak pelaksana (kontraktor, red-) dan pengguna anggaran ” ucap Mustari saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara, pihak PT. Enrico Grand Dinarto sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(ADL)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.