![]() |
kondisi salah satu bagian jalan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung |
Pasalnya
proyek yang menelan anggaran 12 Miliar lebih ini sepanjang 4010 meter yang
dikerjakan oleh PT. Endrico Grand Dinarto diduga terkesan asal jadi. ”
Terlihat dari pengaspalan yang diduga tidak memenuhi standar dan
sebagian penggalian pembuatan tanggul pengaman terlihat tipis. Kami
menyaksikan pembuatan tanggul terkesan diatas tanah saja dan ketebalan
pengaspalan terkesan tidak merata ” tutur Serdy Kakauhe, warga
Tandurusa, Kamis (23/6/2016).
Dirinya
menilai kontraktor tidak adil menggunakan anggaran yang bersumber dari
pajak rakyat. ” Jika dibandingkan dengan pengaspalan jalan Kelurahan
Makwidey ke kasawari, pagu anggaran hampir sama tapi kualitas
pengaspalan lebih kuat dan merata ” ucapnya.
Sementara
itu, Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) Sulut, Isnaini Masloman
ST meminta Kejaksaan Negeri Bitung agar mengusut pengerjaan proyek
peningkatan jalan. ” Untuk memperjelas permasalahan ini agar menjadi
jelas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung harus mengusut proyek jalan
tersebut ” tegas Masloman.
Terkait
pembuatan tanggul dan ketebalan pengaspalan, Masloman mengatakan
sejumlah faktor yang dikeluhkan warga pastinya akan bermuara pada
kerugian bagi masyarakat. ” Yang rugi masyarakat dan pastinya ada
indikasi kerugian negara, sebenarnya jawabannya mudah, jelas akibat
minimnya tanggung jawab pelaksana kegiatan dan pengguna anggaran mulai
dari segi pelaksana dan pengontrolan pembangunan tersebut ” katanya.
Sebelumnya
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Bitung Alan Rawis ST
pernah dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya mengatakan sudah mengecek
pekerjaan jalan tersebut. ” Jika ada bagian pekerjaan yang belum tuntas,
masih ada anggaran pemeliharaan dan kontraktor wajib menuntaskannya ”
kata Rawis.
Terpisah,
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bitung Agustian Sunaryo SH CN MH
melalui Kasie Intelejen Mustari Ali SH MH saat dikonfirmasi mengatakan
siap menindaklanjuti dengan cara mengumpulkan dokumen yang terkait dan
meminta keterangan yang bertanggung jawab.
” Intinya, jika ada laporan
kami siap menindaklanjuti dengan mengecek pekerjaan tersebut dan
memanggil pihak pelaksana (kontraktor, red-) dan pengguna anggaran ”
ucap Mustari saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara, pihak PT. Enrico Grand Dinarto sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(ADL)
Post a Comment