![]() |
Drs.H.Ulyas Taha,MPd Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung |
Oleh sebab itu, Kementerian Agama Kota Bitung memandang perlu untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) sebagai standar pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Bitung sebagai berikut :
Jenis Makanan Pokok Harga Satuan Jumlah dibayar Denga Uang
Beras Keong Mas Rp. 12.000/Kg Rp.30.000
Beras Rojolele Rp. 12.000/Kg Rp.30.000
Beras Superwin Rp. 12.000/Kg Rp.30.000
Beras Mawar Rp. 12.000/Kg Rp. 30.000
Beras Poles Rp. 11.500/Kg Rp. 28.750
Beras Pandan Wangi Rp. 11.000/Kg Rp. 27.500
Beras KS Super Rp. 11.000/Kg Rp.27.500
Beras Mimbramo Rp. 10.500/Kg Rp. 26.250
Beras Gorontalo Rp. 10.500/Kg Rp.26.250
Menurut Kementerian Agama Kota Bitung, harga beras ini sudah disesuaikan dengan standar harga beras yang ada disemua pasar di Kota Bitung dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung. Keputusan ini adalah petunjuk standar minimal, oleh karena itu tidak menutup kemungkinan bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah lebih dari yang ditetapkan di SK ini. Dan bagi umat Islam yang mengkonsumsi makanan jenis beras yang tidak terdapat dalam daftar ini, agar dapat menyesuaikan dengan standar harga dipasaran. (ADL)
Post a Comment