SUARA PEMBAHARU - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar Sosialisasi tahapan program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2017, hadir dalam sosialisasi tersebut kepala desa dan tokoh masyarakat sekecamatan Tilamuta.
Undang-undang pilkada sangat ketat terhadap pasangan calon ataupun tim pemenangan bakal calon yang biasa monay politik maka pengawas pemilu berhak menyita dan mempidanakan bakal calon, dan jangan menghalang-halangi petugas penyelenggara pemilu karena sanksi pidana menanti, hal ini diungkapkan anggota KPU Herman Bater dan Asra Jibu, Selasa (23/8).
Baca Juga :
Damai Yakin Lolos Bakal Calon Bupati Boalemo
Golkar Tetap Jagokan Habibie-Rahim Maju di Pilkada Gorontalo
Tak Ada Tempat Bagi Calon Kepala Daerah Pengguna Narkoba
"Petahana dan aparat desa tidak bisa melibatkan diri dalam pemenangan salah satu pasangan calon, jika ada sanak-saudara merupakan pasangan calon cukup dihati saja dan jangan mengajak orang lain untuk memenangkannya. Awasi pilkada Boalemo agar berjalan jujur dan adil, jika ada penyelenggara pemilu berpihak pada salah satu pasangan calon maka masyarakat punya hak untuk melaporkan hal tersebut pada panwas pemilu, dan tahapan pilkada Boalemo sudah pada verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon independen/perseorangan yang saat ini dua bakal calon lewat independen," ungkap Asra. (RH)
Post a Comment