Razikin Juraid |
"Sandiaga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kadin. Bang Sandiaga kelihatannya menyadari betul eksistensi KADIN yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1987, bahwa KADIN harus independen dan membangun kemitraan yang sejajar dengan Pemerintah," ucap Ketua Bidang Sosial-Politik Himpunan Pascasarjana Indonesia.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia ini menambahkan, Sebetulnya Bang Sandi bisa saja menjaga independensi KADIN tanpa perlu mengundurkan diri, karena tidak ada aturan yang perintahkan harus mundur, tapi itu kesannya tidak baik bagi KADIN dan bagi Bang Sandi sendiri. Karena Sandiaga harus memberikan contoh kepada publik. Makanya kami sangat mengapresiasi sikap Bang Sandi.
"Dalam konteks itu, hal yang sebaliknya dipertontonkan Basuki Cayaha Purnama yang menolak cuti dengan mengajukan judicial review terhadap UU No. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, apa yang dilakukan Basuki itu sangat tidak etis, jadi kalau UU nya perintahkan cuti, ya harus cuti dong," ujar Razikin yang juga anggota Badan Pengurus Pusat HIPMI ini. (RH)
Post a Comment