Sosialisaso Tax Amnesty |
"Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir dengan menyampaikan surat pernyataan harta, bagi wajib pajak yang telah mengajukan Amnesty Pajak tetapi ada harta yang belum diungkapkan maka dianggap sebagai penghasilan dikenai PPh, tambah sanksi 200% sesuai undang-undang perpajakan. Program ini lahir demi menyelamatkan negara serta berlangsungnya pembangunan dan kesejahteraan rakyat dimasa yang akan datang, jadi batas berlakunya amnesty pajak ini sampai 2017 dan semua pelaku usaha sudah melaporkan seluruh harta yang dimiliki," ucap Nugroho, Senin (22/8). (RH)
Post a Comment