Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho ketika diwawancarai disela-sela acara sosialisasi Tax Amnesty Pajak menegasikan, bahwa Tax Amnesty pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan apbila mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
Sosialisaso Tax Amnesty
Pengusaha harus mengikuti Amnesty Pajak karena dengan mengikuti program amnesty pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak, tidak ada sanksi, tidak ada pemeriksaan, penghentian, jaminan rahasia dan pembebasan PPh.

"Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir dengan menyampaikan surat pernyataan harta, bagi wajib pajak yang telah mengajukan Amnesty Pajak tetapi ada harta yang belum diungkapkan maka dianggap sebagai penghasilan dikenai PPh, tambah sanksi 200% sesuai undang-undang perpajakan. Program ini lahir demi menyelamatkan negara serta berlangsungnya pembangunan dan kesejahteraan rakyat dimasa yang akan datang, jadi batas berlakunya amnesty pajak ini sampai 2017 dan semua pelaku usaha sudah melaporkan seluruh harta yang dimiliki," ucap Nugroho, Senin (22/8). (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.