![]() |
KPU Provinsi Gorontalo saat mensosialisasikan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo |
"Diharapkan semua pasangan calon mendaftar diawal pada saat pendaftaran dibuka dan tidak mengambil waktu pendaftaran diakhir supaya masih ada waktu untuk melengkapi administrasi lainnya, tidak memenuhi syarat pencalonan KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran, syarat diajukan partai politik minimal 20% kursi diparlemen atau 25% suara, kemudian kami baru dapat informasi dari KPU Pusat bahwa PKUP nomor 9 tahun 2016 sudah keluar dan kita semua tinggal menunggu itu dan kami akan distribusikan kepada semua pihak". ungkap Abdulah. Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Ketua Bawaslu Siti Haslina Said, Kasubdit I Dit IK Polda AKBP RAHMAT, SIK, Wakajati Firdaus Dewilmar, Pengadilan, Kalapas, partai politik dan calon perseorangan serta media. (RH)
Post a Comment