Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Menjelang masa pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur tanggal 21-23 September 2016, dimana setiap calon baik dari perseorangan ataupun partai politik yang mau mengusung pasangan calon harus memenuhi syarat pencalonan.
KPU Provinsi Gorontalo saat mensosialisasikan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo
Sebagaimana diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016, misalnya ijazah, sehat jasmani dan rohani, surat keputusan DPP partai politik pasangan calon yang diajukan tetapi ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, surat keterangan SKCK (kepolisian), surat keterangan pengadilan, kejaksaan, NPWP, tidak dalam hutang, ujar komisioner KPU provinsi Ahmad Abdulah saat memberikan materi dalam acara sosialisasi di maqna hotel pada kamis (15/9).

"Diharapkan semua pasangan calon  mendaftar diawal pada saat pendaftaran dibuka dan tidak mengambil waktu pendaftaran diakhir supaya masih ada waktu untuk melengkapi administrasi lainnya, tidak memenuhi syarat pencalonan KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran, syarat diajukan partai politik minimal 20% kursi diparlemen atau 25% suara, kemudian kami baru dapat informasi dari KPU Pusat bahwa PKUP nomor 9 tahun 2016 sudah keluar dan kita semua tinggal menunggu itu dan kami akan distribusikan kepada semua pihak". ungkap Abdulah. Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Ketua Bawaslu Siti Haslina Said, Kasubdit I Dit IK Polda AKBP RAHMAT, SIK, Wakajati Firdaus Dewilmar, Pengadilan, Kalapas, partai politik dan calon perseorangan serta media. (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.