SUARA PEMBAHARU - Komisioner KPU provinsi gorontalo Divisi teknis pemilu Ahmad Abdullah ketika diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, semua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur gorontalo sudah melengkapi berkas pernyaratan sesuai batas waktu yang ditetapkan KPU tanggal 4 Oktober 2016. Dan tidak boleh satupun persyaratan yang kurang harus lengkap tanpa ada manipulasi dari tim sukses pasangan calon, pernyataan tersebut disampaikannya Jumat, (07/10).
 |
| Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah |
Hal itu akan menjadi pertimbangan KPU provinsi gorontalo, apakah bakal calon memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon atau tidak. Setelah menerima perbaikan dan kelengkapan berkas, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan sampai 11 Oktober 2016. Setelah diverifikasi akan dibuatkan pleno penetapan dan hasil pleno tersebut akan diserahkan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon nanti,
(RH)
Post a Comment