Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Gorontalo kembali mengingatkan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. Sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye dan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2016 tentang dana kampanye peserta pemilu kepala daerah, agar pasangan calon tak menambah aturan kampanye. Sebab partisifasi pemilih gorontalo merupakan urutan ketiga dari 34 provinsi se-Indonesia, alat peraga kampanye selain sudah digadakan oleh KPU tetapi pasangan calon tersebut bisa menggadakannya namun sesuai dengan PKPU.  Menyangkut APK yang digadakan harus 150% maksimum sedangkan bahan kampanye maksimum 100% yang harus dipatuhi oleh pasangan calon dalam penjelasan komisioner KPU provinsi Maspa Mantulangi dalam sosialisasi di hotel Maqna, Sabtu, (15/10).

Sementara ketua KPU Provinsi Gorontalo, Muh Tuli menegaskan lagi, bahwa setiap calon yang menerima sumbangan dana kampanye secara individual maksimal 75 juta sementara sumbangan dana kampanye dari perusahaan maksimal 750 juta dan mengangkut batasan dana kampanye nanti kemudian dikomunikasi dengan semua instasi lainnya, ada tiga hal yang harus dilaporkan kepada KPU antara lain penerimaan dana awal kampanye, penggunaan dana kampanye serta pelaporan dana kampanye sudah menggunakan sistem aplikasi tersendiri.

"Semua dana kampanye akan diaudit oleh lembaga audit independen publik dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU setelah itu KPU akan serahkan kepada setiap calon, dan diumumkan ke publik tentang penggunaan dana kampanye jika ada hal lain tentang hal itu mungkin akan bisa membatalkan pasangan calon. Sumbangan tak bisa melampaui batas dan selebihnya dilarang dan tak bisa menerima sumbangan dari pihak asing atau sumbangan yang tak jelas juga tak bisa, jika ada dana melebihi dari ketentuan maka akan dikembalikan ke kas negara," ungkap Tuli.

Kemudian Masa penayangan iklan kampanye 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, debat publik/debat terbuka calon 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, iklan kampanye melalui media tanggal 29-11 Februari 2017 dan tahapan ini harus dijalankan oleh kita semua," ungkap Tuli. (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.