Gorontalo, suarapembaharu.com - Ketua Bawaslu provinsi gorontalo Sitti S. Said ketika diwawancarai setelah pengundian nomor urut paslon, mempertegas lagi terhadap aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh paslon. Karena undang-undang sudah sangat tegas terhadap larangan dan sanksi bagi paslon dan tim kampanye jika melanggar aturan, antara lain berkampanye lewat media belum waktunya, politik uang dan lain-lain. Namun semua itu sudah diatur dan walaupun sudah waktunya kampanye namun itu sudah diatur oleh jadwal kampanye dan tidak sembarangan berkampanye, Selasa (25/10).
|
Ketua Bawaslu Prov Gorontalo, Sitti S. Said |
"Waktu kampanye dimulai tanggal 28 Oktober-11 Februari 2017 artinya paslon diberikan ruang yang begitu cukup untuk menjelaskan program yang akan dijalankan jika terpilih nanti, namun jangan coba-coba melanggar aturan dan jika melanggar maka bawaslu tak segan-segan akan merekomendasikan bagi paslon untuk didiskualifikasi dari pilkada. Jadi harapan adalah patuhilah seluruh aturan yang sudah berjalan dan jangan menambah-nambah aturan itu sendiri, akibatnya diri sendiri yang sudah menjadi paslon akan dibatalkan," tegas Said.
(RH)
Post a Comment