Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Gorontalo, Suarpembaharu.com-Rapat kerja komisi pemilihan umum (KPU) provinsi gorontalo yang dipimpinan oleh ketua KPU provinsi gorontalo Muh N. Tuli didampingi oleh Ahmad Abdullah, Maspa Mantalangi, Selvi Katili, Verrianto serta sekretaris KPU. Rapat tersebut melibatkan jajaran KPU kabupaten dan kota serta Bawaslu, dan masing-masing KPU kabupaten/kota mempresentasikan hasil verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Dari presentasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, ternyata syarat dukungan KTP yang telah dimasukkan tak sesuai data yang dimasukkan. Rakor tersebut berlangsung dikantor KPU pada senin (03/10).

Batas minimal dukungan pasangan calon perseorangan berjumlah 80.136 yang harus diserahkan ke KPU dan yang dimasukan oleh pasangan calon perseorangan 85.000 dukungan pada  tahap I memenuhi syarat, namun setelah diverifikasi faktual maka yang memenuhi syarat hanya 1.533 dukungan sehingga kekurangan dukungan sekitar 78.603 tetapi sudah dikalikan dua maka jumlah dukungan perbaikan yang harus dimasukan oleh pasangan calon perseorangan adalah sekitar 157.206 dukungan. Dalam perbaikan dukungan yang dimasukkan hanya 37.749 jadi kekurangan dukungan sekitar 119.457, dan ini hasil presentasi KPU kabupaten/kota setelah dilakukan verifikasi faktual.

"Hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupten/kota terhadap pasangan calon perseorangan sudah harus dilakukan prosentasi lagi terhadap pasangan calon, dan juga memberikan kesempatan lagi terhadap pasangan calon perseorangan atas hasil verifikasi, namun tetap melakukan koordinasi kepada semua penyelenggara pemilu," ungkap Tuli. (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.