![]() |
Pelaku Beserta Barang Bukti |
Dengan jumlah ABK sebayak 5 orang warga negara Filipina di Perairan Sangihe yang berangkat dari General Santos, Filipina dengan tujuan Tinakareang Indonesia, masing-masing berinisial NBA (54) thn, JA (40) thn, EM (38) thn, RR (27) thn, RP (47) thn.
Baca Juga: Meningkatkan Perekonomian Bitung, Lomban Minta Support Pemerintah Pusat
Dari hasil pemeriksaan kedapatan barang yang diangkut yaitu : 708 botol wine Carlo rossi, 27 karton suplemen ternak, 2.556 botol coca-cola, 4.716 botol royal, 60 kaleng jus gina mango nectar dan 60 botol tanduay rum. Perkiraan nilai barang sekitar Rp. 2.493.689.428.00 dan potensi kerugian negara Rp. 563.281.928.00.
Saat Jumpa Pers Agus Amiwijaya mengungkapkan "bahwa pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan sebagai mana yang dimaksut dalam pasal 102 haruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan".
Baca Juga: Lomban Pimpin Rapat Percepatan Pengadaan Lahan Tol Bitung-Manado
Modus penyeludupan yang dilakukan adalah dengan memgangkut barang impor tampa dilindungi dokumen kepabeanan, Atas kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh penyidik KPPBC TMP C Bitung. (YB).
Post a Comment