![]() |
Kegiatan Rapat Koordinasi KPU Provinsi Gorontalo yang dihadiri Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari |
Dalam pandangan anggota KPU RI Hasyim Asy'ari bahwa Indonesia ini sangat beragam, namun dalam kerangka satu bingkai Bhineka Tinggal Ika. Pergantian antar waktu yang diganti hanya anggotanya saja dan undang-undang adalah UU MD3. Walaupun yang bersangkutan sudah memiliki SK, namun belum dilantik maka dia belum resmi jadi anggota DPR, DPD dan DPRD. Jika ada PAW ini menjadi hak partai, namun penggantinya harus yang ikut dalam pileg dan memiliki suara terbanyak selanjutnya dari yang di PAW. Proses PAW bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, bermasalah hukum yang sudah memiliki putusan tetap, Disitu partai politik berhak melakukan PAW yang bersangkutan dan KPU punya hak untuk memverifikasi sesuai perundang-undangan.
"Sehubungan dengan pilkada jika ada salah satu calon sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD maka sejak awal calon tersebut bersedia mengundurkan diri, dan sebelum penetapan calon kepala daerah yang bersangkutan sudah memiliki surat keputusan dari lembaga dimana yang bersangkutan bertugas karena akan berpengaruh pada pencalonannya. Namun yang paling penting proses administrasinya dalam PAW itu sangat penting, jika prosesnya PAWnya lambat maka ada sesuatu dalam proses administrasinya," ungkap Asy'ari. (Robby)
Post a Comment