![]() |
| Amirullah Hidayat |
Lanjut Amirullah, adapun alasan yang dibuat Luhut bahwa pemerintah akan melakukan banding atas putusan itu telah jelas-jelas melanggar hukum, karena PTUN sendiri sudah menyatakan bahwa proyek tersebut bermasalah, jangan lah Luhut merasa memiliki negara ini walau dirinya sangat dekat dengan presiden.
"Apalagi Luhut mengatakan reklamasi yang sedang ditanganinya saat ini sebagai kelanjutan dari program yang sudah ada sejak era Orde Baru. Alasan tersebut hanya mengada-ada, sebab aturan tentang reklamasi yang diterbitkan pada zaman Orde Baru, Keppres No 52 Tahun 1995, telah dihapuskan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014," ungkapnya.
Kearogansian pemaksaan kehendak oleh Luhut ini menunjukan sikap beliau yang kapitalistik dan materialistik.
"Orang seperti ini tidak layak berada di lingkungan sekitar presiden Jokowi. Sebab beliau seperti parasit yang menghisab darah presiden atau dengan kata lain beliau menjauhkan presiden dari kaum marginal yang terkenal sebagai pendukung utama Jokowi-JK," tegas Amirullah yang juga tokoh muda Muhammadiyah ini. (MO3)

Post a Comment