Gorontalo, suarapembaharu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menegaskan bahwa, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul yang sudah terpasang diseluruh Kabupaten/Kota se-provinsi Gorontalo jika hilang maka bukan lagi tanggung jawab KPU provinsi gorontalo. Hal ini pun ditegaskan ketua KPU provinsi Gorontalo Muh Tuli ketika diwawancarai disela-sela kesibukannya, pada kamis (1/12).
 |
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Muh N Tuli saat diwawancarai awak media |
"Namun jika ada APK yang sudah terpasang jika tercopot dari bingkai kayunya, maka KPU kabupaten/kota harus memperbaikinya sebab ada dibebrapa titik APKnya sudah jatuh sehingga perlu dipasang kembali. Sehingga diharapkan seluruh KPU kabupaten/kota, tim suskses paslon dan masyarakat agar bisa menjaga keberadaan APK tersebut karena itu merupakan tanggung jawab bersama demi susksesnya pilkada gorontalo," harap Tuli.
(Robby)
Post a Comment